Suami yang Pelit
SUAMI YANG PELIT
Kehidupan ideal dalam rumah tangga akan menjadi angan-angan setiap orang. Seorang lelaki berharap agar istrinya seorang wanita shalihah, menjalankan kewajiban kepada Rabbnya, taat kepada suami dan sayang terhadap anak-anak. Di sisi lain, seorang wanita pun mendambakan suaminya lelaki yang bertanggung-jawab, mengerti kewajiban-kewajibannya sebagai hamba Allâh Azza wa Jalla dan kepala rumah tangga.
Namun, sebuah keluarga sulit untuk bebas dari masalah. Di antaranya, sebagian istri menghadapi model suami yang pelit. Meskipun memiliki keuangan yang cukup, namun sang suami tidak menyodorkan kepada istrinya nafkah yang cukup bagi istri dan anak-anaknya. Akibatnya, istri akan menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan anak-anak. Sementara, ia tidak mudah untuk mendatangi qadhi atau hakim agama untuk menyelesaikan masalah itu.
Tatkala masalah ini terjadi, suami tidak memberikan nafkah dengan cukup, padahal ia mampu melakukannya, maka seorang istri diperbolehkan oleh syariat untuk mengambil apa yang dibutuhkan dari milik suami, tanpa sepengetahuan suami.
Syaikh Husain al-Awayisyah mengatakan, “Seorang istri berhak meminta (suami) bagian nafkah yang dibutuhkan bagi dirinya dan anak-anak. Dan ia pun boleh mengambil dari uang milik suami secukupnya dengan cara baik-baik, tanpa berlebihan, meski suami tidak mengetahuinya”.
Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwasanya Hindun binti Utbah Radhiyallahuma berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Abu Sufyan seorang lelaki yang pelit. Maka, aku pun terpaksa mengambil dari uangnya (untuk keperluan nafkah). Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خُذِيْ مَا يَكْفِيْكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوْفِ
Ambillah apa yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan cara yang baik-baik. [HR. Al-Bukhâri no.7180 dan Muslim no.1714]
Jawaban Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menjadi solusi bagi setiap istri yang mengalami masalah yang sama. Ia tidak mesti datang ke pengadilan untuk mengadukan keluhannya tersebut. Dan tidak setiap wanita bisa pergi ke pengadilan untuk hal tersebut.
Istri yang diperbolehkan mengambil keuangan suami tanpa sepengetahuannya itu harus bersifat rasyîdah, memiliki akal yang matang dan dewasa, berdasarkan firman Allah:
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang berada dalam kekuasaanmu) [An-Nisa’/4:5]
(Diadaptasi dari Al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassaratu fî Fiqhil Kitâbi was Sunnatil Muthahharah , Husain bin ‘Audah al-‘Awâyisyah, Dar Ibni Hazm Beirut, Cet. I, Th.1425, 5/182-183)
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XX/1437H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/8565-suami-yang-pelit.html